Iklan Terbaru

07.56

Perlu Ketegasan soal Kawasan Merokok


Penerapan kawasan dilarang merokok membutuhkan penegakan peraturan secara tegas. Semua warga mesti ikut berperan dalam mengawasi agar kebiasaan merokok yang merugikan segera ditinggalkan. Sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Padang Panjang, Bogor, dan Palembang, sudah memiliki perangkat hukum yang mendukung penerapan kawasan dilarang merokok.

Salah satu upaya mengampanyekan Kawasan Dilarang Merokok diselenggarakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya yang peduli akan kesehatan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bersama sejumlah organisasi masyarakat meluncurkan Stiker Kawasan Dilarang Merokok di Terminal Lebak Bulus, Kamis (4/3/2010). Gubernur DKI Jakarta menempelkan stiker bergambar rokok bertuliskan ”Angkutan Umum Ini adalah Kawasan Dilarang Merokok” di beberapa angkutan kota dan bus. Larangan itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur DKI No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dengan sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Dalam sosialisasi terhadap puluhan warga terminal itu, Rahmat dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jakarta mengatakan, aturan itu sendiri sudah tegas. ”Sopir berhak mengeluarkan penumpang yang menolak mematikan rokoknya dan Dinas Perhubungan bisa memberikan sanksi kepada sopir yang merokok. Dibutuhkan pemahaman akan hak dan kewajiban serta keberanian,” ujarnya.

Ketua YLKI Huzna Gustiana Zahir mengatakan, penegakan hukum menjadi penting. Berdasarkan hasil survei penegakan kawasan dilarang merokok di angkutan umum yang dilakukan YLKI pada Juli 2009, diketahui sebesar 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok.

Padahal, kawasan dilarang merokok di angkutan umum dalam peraturan daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta disebutkan, kawasan dilarang merokok di angkutan umum disebutkan sebagai larangan 100 persen. Artinya, tidak boleh ada sama sekali orang yang merokok di angkutan umum.

Menurut Huzna, menciptakan budaya tidak merokok terbilang sulit. Apalagi, tembakau bersifat menyebabkan kecanduan. Sosialisasi, kampanye, dan advokasi pengendalian tembakau harus terus-menerus dilakukan.

07.55

Menkes Optimistis Terbitnya RPP Larangan Iklan Rokok


Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku optimistis akan terbitnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rokok yang di dalamnya juga mengatur tentang larangan iklan rokok.

"Saya optimis," ungkap Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih seusai menghadiri acara diskusi panel bertema "Perlukah Intervensi Pemerintah dalam Menyiapkan Rumah Sakit Swasta untuk Mampu Bersaing di Era Global dan Liberal" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (9/3/2010).

Namun, saat ditanyakan soal kemungkinan intervensi industri atau produsen rokok dalam RPP tersebut, Menkes tidak berkomentar banyak. "Kita lihat saja nanti," kata Endang Rahayu Sedyaningsih singkat.

Menurut Menkes, RPP tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan draf atau rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No 36/2009).

Isi pokok RPP tentang rokok, di antaranya, meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang larangan iklan rokok. Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, hal tersebut harus dilakukan mengingat terus meningkatnya jumlah perokok di Indonesia akibat maraknya iklan, promosi, dan sponsor rokok.

"Kami melihat bahwa industri rokok semakin gencar dalam menjerat generasi muda kita dengan menggunakan segala cara yang sistematis dan berakibat meningkatnya jumlah perokok secara signifikan," katanya.

Fornas Total Ban
Sebelumnya, melalui Forum Nasional Aliansi Total Ban yang digawangi oleh Komnas PA dan berlangsung di Jakarta, 25-26 Januari 2010 di Jakarta, diperoleh beberapa poin pernyataan sikap.

Yang pertama, mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan. Kedua, mendesak semua kementerian sektoral yang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tersebut untuk tetap berpijak pada ketentuan yang diatur dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketiga, mendorong seluruh lapisan masyarakat termasuk media untuk memberikan dukungan kepada pemerintah agar menjalankan proses pembahasan yang akuntabel dan transparan. Keempat, mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh industri rokok selama proses pembahasan RPP berlangsung.

19.01

Efek Bahaya Asap Rokok Bagi Kesehatan Tubuh Manusia

Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.

1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.

2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.

3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.

4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.

5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.

6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.

Kesimpulan :

Jadi dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan kegiatan bodoh yang dilakukan manusia yang mengorbankan uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan lain sebagainya. Maka bersyukurlah anda jika belum merokok, karena anda adalah orang yang smart / pandai.

Ketika seseorang menawarkan rokok maka tolak dengan baik. Merasa kasihanlah pada mereka yang merokok. Jangan dengarkan mereka yang menganggap anda lebih rendah dari mereka jika tidak ikutan ngerokok. karena dalam hati dan pikiran mereka yang waras mereka ingin berhenti merokok.