Iklan Terbaru

06.31

Pengusaha Rokok di Malang Tolak UU Pengendalian Tembakau

Selasa, 15 Desember 2009 | 12:52 WIB

TEMPO Interaktif, Malang - Sejumlah pengusaha rokok kecil di Malang menolak Rancangan Undang-undang Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang.

Menurut Mohammad Iksan, Pemilik Pabrik Rokok Mitra Lima di Kabupaten Malang, undang-undang ini bisa mematikan pabrik rokok kecil. "Dengan cukai 35 persen saja, pabrik kecil sudah kolaps. Apalagi dengan cukai 65 persen," katanya kepada TEMPO, Selasa (15/12).

Rancangan Undang-undang Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan sudah selesai dibahas oleh DPR. Dalam rancangan ini, disebutkan pengenaan tarif cukai rokok sebesar 65 persen. Selain itu, pabrik rokok dilarang melakukan promosi dan iklan rokok di media massa.

Pabrik rokok kecil tak memasalahkan soal larangan promosi dan iklan rokok. "Yang kami beratkan adalah soal besarnya cukai," ujarnya.

Menurut Iksan, matinya pabrik rokok kecil akan berdampak pada PHK tenaga kerja yang sangat banyak. Sebagai contoh, Mitra Lima mempunyai lebih dari 200 tenaga kerja, yang sebagian besar diantaranya adalah wanita.

Iksan menuturkan Undang-undang Pengendalian Tembakau akan merugikan masyarakat secara tidak langsung. Di Malang, banyak orang yang secara tidak langsung hidup dari industri rokok, seperti para pedagang pasar di lingkungan pabrik rokok. Jika pabrik rokok tutup akibat adanya Undang-undang Pengendalian Tembakau maka akan ada ribuan orang yang tak mendapatkan penghasilan.

Undang-undang Pengendalian Tembakau juga akan merugikan Pemerintah Daerah. Selama ini Pemerintah Daerah mendapatkan bagi hasil cukai rokok yang besar.

Pemerintah Kota Malang yang mempunyai 70 pabrik rokok menerima Rp 17,6 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan 400 persen dari tahun 2008 yang mencapai Rp 4 miliar. Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang memiliki 374 perusahaan rokok menerima Rp 5,2 miliar pada tahun lalu dan tahun ini menerima 26 miliar. "Dana bagi hasil rokok itu digunakan untuk pembangunan sosial kemasyarakatan," ujar Iksan.


Bagaimana pendapat anda... ??

0 komentar:

Posting Komentar