Iklan Terbaru

07.56

Perlu Ketegasan soal Kawasan Merokok


Penerapan kawasan dilarang merokok membutuhkan penegakan peraturan secara tegas. Semua warga mesti ikut berperan dalam mengawasi agar kebiasaan merokok yang merugikan segera ditinggalkan. Sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Padang Panjang, Bogor, dan Palembang, sudah memiliki perangkat hukum yang mendukung penerapan kawasan dilarang merokok.

Salah satu upaya mengampanyekan Kawasan Dilarang Merokok diselenggarakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya yang peduli akan kesehatan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bersama sejumlah organisasi masyarakat meluncurkan Stiker Kawasan Dilarang Merokok di Terminal Lebak Bulus, Kamis (4/3/2010). Gubernur DKI Jakarta menempelkan stiker bergambar rokok bertuliskan ”Angkutan Umum Ini adalah Kawasan Dilarang Merokok” di beberapa angkutan kota dan bus. Larangan itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur DKI No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dengan sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Dalam sosialisasi terhadap puluhan warga terminal itu, Rahmat dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jakarta mengatakan, aturan itu sendiri sudah tegas. ”Sopir berhak mengeluarkan penumpang yang menolak mematikan rokoknya dan Dinas Perhubungan bisa memberikan sanksi kepada sopir yang merokok. Dibutuhkan pemahaman akan hak dan kewajiban serta keberanian,” ujarnya.

Ketua YLKI Huzna Gustiana Zahir mengatakan, penegakan hukum menjadi penting. Berdasarkan hasil survei penegakan kawasan dilarang merokok di angkutan umum yang dilakukan YLKI pada Juli 2009, diketahui sebesar 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok.

Padahal, kawasan dilarang merokok di angkutan umum dalam peraturan daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta disebutkan, kawasan dilarang merokok di angkutan umum disebutkan sebagai larangan 100 persen. Artinya, tidak boleh ada sama sekali orang yang merokok di angkutan umum.

Menurut Huzna, menciptakan budaya tidak merokok terbilang sulit. Apalagi, tembakau bersifat menyebabkan kecanduan. Sosialisasi, kampanye, dan advokasi pengendalian tembakau harus terus-menerus dilakukan.

07.55

Menkes Optimistis Terbitnya RPP Larangan Iklan Rokok


Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku optimistis akan terbitnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rokok yang di dalamnya juga mengatur tentang larangan iklan rokok.

"Saya optimis," ungkap Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih seusai menghadiri acara diskusi panel bertema "Perlukah Intervensi Pemerintah dalam Menyiapkan Rumah Sakit Swasta untuk Mampu Bersaing di Era Global dan Liberal" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (9/3/2010).

Namun, saat ditanyakan soal kemungkinan intervensi industri atau produsen rokok dalam RPP tersebut, Menkes tidak berkomentar banyak. "Kita lihat saja nanti," kata Endang Rahayu Sedyaningsih singkat.

Menurut Menkes, RPP tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan draf atau rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No 36/2009).

Isi pokok RPP tentang rokok, di antaranya, meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang larangan iklan rokok. Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, hal tersebut harus dilakukan mengingat terus meningkatnya jumlah perokok di Indonesia akibat maraknya iklan, promosi, dan sponsor rokok.

"Kami melihat bahwa industri rokok semakin gencar dalam menjerat generasi muda kita dengan menggunakan segala cara yang sistematis dan berakibat meningkatnya jumlah perokok secara signifikan," katanya.

Fornas Total Ban
Sebelumnya, melalui Forum Nasional Aliansi Total Ban yang digawangi oleh Komnas PA dan berlangsung di Jakarta, 25-26 Januari 2010 di Jakarta, diperoleh beberapa poin pernyataan sikap.

Yang pertama, mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan. Kedua, mendesak semua kementerian sektoral yang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tersebut untuk tetap berpijak pada ketentuan yang diatur dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketiga, mendorong seluruh lapisan masyarakat termasuk media untuk memberikan dukungan kepada pemerintah agar menjalankan proses pembahasan yang akuntabel dan transparan. Keempat, mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh industri rokok selama proses pembahasan RPP berlangsung.